Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
“Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.