Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan pajak tetap kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area hijau (Zona bebas PKL). PKL yang dipajaki, ialah mereka yang sudah menetap dalam kurun waktu lama di kawasan tersebut.
Salah satu kawasan PKL yang kemungkinan dikenai pajak adalah para pedagang di sekitar Lapangan Saparua. PKL di sini disebut masuk dalam zona hijau sehingga layak kena pajak.
Fia, pedagang empal gentong di sana, menuturkan jika selama ini memang ia belum pernah dimintai pajak oleh pihak mana pun. Pajak yang diambil dari pedagang hanya ditagih oleh sebuah paguyuban, dengan alasan sebagai uang kebersihan.
"Belum ada (pajak). Dan kita belum pernah merasa dipajaki pihak manapun. Yang ada hanya uang kebersihan sama untuk kebutuhan air saja," ujar Fia, Rabu (24/7).