Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Adapun jika terdapat perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk menindak-lanjuti soal kewajiban perusahaan dalam membayar THR pada karyawan.
"Bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran (pembayaran THR) tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).
