Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain IDN Times/ Bupati Eman Suherman

Majalengka, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka memulai kerja dengan jadwal baru. Selama Bulan Ramadan ini, mereka akan mulai masuk kerja pada pukul 06.30 WIB.

Kebijakan itu diterapkan pertama kali pada Senin (3/3/2025). Pada hari pertama pemberlakuan jadwal baru, para ASN mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat, mengawali jadwal baru itu dengan mengikuti apel pagi di halaman Setda, yang dipimpin langsung Bupati Eman Suherman.

1. Alasan bupati keluarkan SE masuk kerja jam 06.30 WIB

Inin Nastain IDN Times/ Pendopo Majalengka

Pada Bulan Ramadan ini, Bupati Eman mengeluarkan SE terkait aturan main ASN selama sebulan penuh. Lewat SE dengan nomor: 000.8.3/2/2025 itu, ASN mulai masuk bekerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Bupati menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang melatar-belakangi jam kerja efektif ASN itu. Menurut Eman, jika jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini terlalu siang, dikhawatirkan mereka akan tetap terlambat.

"Kalau masuk siang, biasanya mereka kan tidur lagi (setalah Salat Subuh). Tetap aja, kalau jam 07.30 WIB, pasti akan kesiangan," kata Eman usai memimpin apel. 

Hal berbeda dengan saat jam kerja ASN pada Bulan Ramadan ini dimajukan. Baginya, para ASN bisa langsung bersiap berangkat setelah selesai Salat Subuh.

"Kalau masuknya 06.30 WIB lewat, dipastikan teman-teman terutama umat Islam, yang sudah sahur, kemudian salat subuh, tidak akan tidur lagi. Akan langsung siap-siap berangkat ke kantor," tuturnya,

2. Pulang lebih awal, bisa siapkan buka puasa lebih leluasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di