Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perkara Judi Online, Ayah di Bandung Aniaya Anak Hingga Tewas
Seorang Ayah di Bandung Bunuh Anaknya Usai Tak Diberi Uang oleh Istri untuk Judol. Dok Istmewa
  • Remaja RR (15) meninggal setelah diduga dianiaya ayah kandungnya, DR, di Cicalengka, Kabupaten Bandung, menyusul percekcokan keluarga pada 19 Oktober 2026.
  • Pertengkaran dipicu permintaan Rp500 ribu oleh DR kepada istrinya untuk judi online; RR berusaha membela ibunya, lalu menjadi sasaran kekerasan pelaku.
  • Polisi menyebut RR dicekik, dipukul, dan dilempar lampu hingga mengalami luka benda tumpul di kepala; DR telah ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang ayah bernama DR di Bandung bertengkar dengan istrinya karena minta uang untuk judi online. Anak mereka, RR yang berumur 15 tahun, mencoba membantu ibunya. Ayahnya lalu marah dan menyakiti RR sampai RR meninggal. Polisi sudah menangkap DR. Sekarang DR jadi tersangka dan bisa dipenjara sampai 15 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan cepat kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menerapkan sejumlah pasal perlindungan anak menunjukkan adanya respons hukum yang tegas terhadap kekerasan dalam keluarga. Pengungkapan kronologi serta hasil autopsi juga memberi dasar yang jelas bagi proses pertanggungjawaban atas kematian korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Seorang remaja berinisial RR (15 tahun) meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri, DR (37), di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut bermula dari percekcokan antara DR dan istrinya pada Senin (19/10/2026). Perselisihan itu dipicu permintaan uang Rp500 ribu yang disebut akan digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengatakan korban kemudian berusaha membela ibunya saat pertengkaran terjadi. Namun, tindakan tersebut justru membuat pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia.

1. Ayah minta uang Rp500 ribu untuk judi online

Seorang Ayah di Bandung Bunuh Anaknya Usai Tak Diberi Uang oleh Istri untuk Judol. Dok Istmewa

Tri mengatakan, peristiwa penganiayaan bermula ketika DR meminta uang kepada istrinya sebesar Rp500 ribu. Permintaan tersebut kemudian memicu percekcokan antara keduanya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, uang itu rencananya digunakan pelaku untuk bermain judi online.

"Tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban ya, istrinya, sehingga terjadi percekcokan itu sebesar Rp500 ribu. Di mana dari keterangan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online," kata Tri dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Saat pertengkaran terjadi, RR berusaha membantu ibunya. Namun, ayah korban justru tersulut emosi dan melampiaskan kemarahannya kepada anak tersebut.

"Korban itu ingin membantu ibunya ya, karena bapaknya mungkin berdebatlah, kemudian korban berusaha untuk membela ibunya. Pelaku yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," sambungnya.

2. Korban dicekik hingga dilempar lampu

ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)

Tri mengungkapkan RR mengalami sejumlah kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban disebut dicekik dan dipukul oleh ayahnya. Pelaku juga sempat melemparkan lampu ke arah korban.

"Korban meninggal di tempat. Korban ini mengalami luka-luka, dicekik dan dipukul ya, sempat juga dilempar oleh lampu kepada korban," kata Tri.

Hasil autopsi kemudian mengungkap penyebab kematian RR. Terdapat resapan darah di bagian belakang kepala korban yang disebabkan kekerasan menggunakan benda tumpul.

"Diakibatkan kekerasan (karena) benda tumpul. Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan," jelasnya.

3. Ayah korban terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

Atas perbuatannya, DR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, DR juga dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 serta Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Tri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article