Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 9-16 Agustus membuahkan hasil yang baik.
Meski demikian, pemerintah kata Luhut tak ingin berpuas diri. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4, salah satunya tingkat kunjungan pusat perbelanjaan atau mal akan ditingkatkan menjadi 50 persen dan memberikan akses makan di tempat atau dine in 25 persen atau 2 orang per meja.
Aktivitas olahraga luar ruangan berkelompok juga kini sudah boleh dilakukan dengan sejumlah syarat. Kemudian, kapasitas tempat ibadah diizinkan hingga 50 persen.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di Kota/Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali itu dalam jumpa persnya secara virtual, Senin (16/8/2021).
Luhut menegaskan, PPKM Level 4, 3 dan 2 ini akan terus berlaku selama COVID-19 ini menjadi pandemik di Indonesia.
“Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemik, PPKM akan tetap dilakukan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Luhut.