Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil menanggapi adanya peraturan bupati (Perbup) Garut, Rudy Gunawan. tentang Anti LGBT. Perbup ini kemudian menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Emil mengatakan, pada prinsipnya peraturan gubernur ataupun kabupaten dan kota nantinya akan ditinjau kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kewenangan penuh ada di Kemendagri.
"Ya, biasanya ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam me-review Perda," ujar Emil dikutip Sabtu (15/7/2023).
