Perempuan di Majalengka Sekap Kekasih Hingga Meninggal

Majalengka, IDN Times - Aksi nekat dilakukan seorang perempuan inisial APA, warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. APA berurusan dengan hukum setelah ketahuan menyekap hingga mengakibatkan meninggal teman spesialnya berinisial VR.
Peristiwa itu terjadi beberapa hari, sejak akhir April 2025. Kasus itu terbongkar setelah APA membawa jenazah korban ke RSUD Majalengka.
"Hari ini kami laksanakan rilis terhadap tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian korban. Adapun dasar laporan polisi nomor 186 dengan pelapor saudara TJ," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Senin (5/5/2025).
1. Korban dikunci di dalam kamar, dalam keadaan sakit

Willy menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 30 April 2025, saat pelaku mengunci korban di dalam kamar. Sejak hari itu, korban dikunci di dalam kamar hingga 3 Mei 2025.
"Waktu kejadian hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 15.00 WIB atau jam tiga siang. Tempat kejadian di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka," kata dia.
Saat dikunci di dalam kamar, lanjut Kapolres, korban dalam keadaan sakit. Alhasil, korban tidak melakukan perlawanan saat mendapat perlakuan tersebut.
"Korban sempat dimasukkan ke kamar, dalam keadaan memang sudah sakit. Tidak melakukan perlawanan, karena memang korban dalam kondisi mungkin kurang sehat atau sakit," kata dia.
"(Korban) Usia 22 tahun berjenis kelamin laki-laki. Identitas tersangka (inisial) APA, 21 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan mahasiswa. (Antara korban dan pelaku ada) Hubungan khusus ya, spesial ya, kurang lebih tiga tahun," tuturnya.
2. Pelaku sempat melakukan penganiayaan berupa pemukulan

Pada tubuh korban, ditemukan bekas penganiayaan. Bekas itu di antaranya terdapat pada bagian wajah korban.
Memang, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan beberapa pukulan di bagian wajah, sehingga hingga korban mengalami sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku dijerat pasal dalam KUHP 338 Junto 351 Ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tutur Kapolres.
3. Kronologi korban dikunci di dalam kamar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengatakan, sebelum kejadian, korban dijemput pelaku pada 30 April 2025.
"Ini bermula pada hari Selasa, 30 April, korban dijemput oleh tersangka, dibawa ke rumah tersangka. Di sana, korban menginap satu hari, dari hari Selasa sampai hari Rabu," kata dia.
Setelah menginap sehari, korban mengeluh sakit, sehingga niat pulang ke rumahnya. Mendengar korban ingin pulang, pelaku tersulut emosi.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mengurus korban dalam kurun waktu cukup lama, yakni sekitar setahun.
"Tersangka langsung memukul muka korban, dan kena ke mata sebelah kiri dua kali, mata sebelah kanan dua kali, dan juga memukul lengan kiri dan lengan kanan korban dua kali menggunakan HP. Karena adanya pukulan tersebut, korban mengurungkan keinginannya untuk pulang ke rumah orangtuanya," tuturnya.
4. Korban meninggal pada Sabtu sore

Setelah mengurungkan niatnya pulang, korban masih tetap dikunci di dalam kamar rumah pelaku. Aktivitas korban seluruhnya dilakukan di dalam kamar tersebut.
"Nah, dari hari Rabu sampai hari Sabtu, pascakejadian itu, korban selama tiga hari berada di rumah tersangka. Korban sehari-harinya tidak bisa keluar dari kamar. Untuk buang air kecil, korban menggunakan botol air mineral, dan disiapkan pampers untuk buang air besar. Sedangkan untuk makan diantarkan oleh tersangka," ujar Ari.
"Pada saat tersangka melaksanakan kegiatan keluar (rumah), korban dikunci dari luar. Supaya tidak diketahui oleh orangtua tersangka bahwa ada laki-laki di dalam kama," tuturnya.
Setelah mendapat perlakuan itu, pada Sabtu (3/5/2025) sore, pelaku mendapatkan korban dalam keadaan meninggal.
5. Kasus terbongkar saat korban dibawa ke RSUD Majalengka

Mengetahui korban sudah meninggal, APA sempat panik. Di tengah rasa panik, pelaku sempat menghubungi temannya berinisial TD
"Kemudian tersangka menghubungi temannya untuk membawa korban keluar dari rumah tersangka. Pada saat itu datang saksi TD, minta bantuan untuk mengangkat korban dari dalam kamar, menuju ke mobil milik tersangka," katanya.
"Pada saat diangkut itu, korban langsung diangkut dari kamar menuju mobil dan ditaruh di bagasi. Kemudian berangkat bertiga (yakni) tersangka, ada keponakannya tersangka, dan juga saksi TD," tutur Kasat.
Dalam perjalanan, pelaku sempat berniat membuang jenazah korban. Namun rencana itu dicegah oleh TD, dan meminta agar korban dibawa ke RSUD Majalengka.
"Oleh saksi TD dipaksa untuk tetap membawa ke rumah sakit. Pada saat dibawa ke rumah sakit ditemukan oleh dokter yang pada saat itu ada di UGD, bahwa korban ini sudah menjadi jenazah," ujarnya.
RSUD Majalengka kemudian menghubungi Polsek Majalengka Kota, untuk kemudian dilanjutkan ke Polres. Pelaku sendiri akhirnya diamankan di rumahnya.