Bandung, IDN Times – Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Tingkat pengangguran kaum muda mencapai 16,8 persen, sementara sekitar 57,8 persen pekerja atau setara 85,35 juta orang masih menggantungkan penghidupan di sektor informal.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pemerintah bukan sekadar menyediakan lapangan kerja baru. Kualitas pekerjaan, kepastian penghasilan, kesempatan bagi generasi muda, hingga perlindungan sosial bagi pekerja juga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian.
Data ketenagakerjaan Agustus 2025 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 4,74 persen. Namun, persoalan lebih serius terlihat pada kelompok usia muda. Sebanyak 20,31 persen kaum muda bahkan tidak sedang bekerja, menempuh pendidikan, maupun mengikuti pelatihan.
Kesenjangan juga terlihat dalam kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat hanya 56,63 persen, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 84,40 persen. Sementara itu, rata-rata upah perempuan baru sekitar 76 persen dari rata-rata upah laki-laki.
Berbagai persoalan tersebut menjadi latar belakang peluncuran Program Pekerjaan Layak Nasional atau Decent Work Country Programme (DWCP) Indonesia 2026–2030. Pemerintah Indonesia bersama organisasi pengusaha, organisasi pekerja, dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyiapkan kerangka kerja lima tahun untuk memperbaiki kualitas ketenagakerjaan nasional.
Peluncuran program yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ini dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, pimpinan konfederasi pekerja, serta perwakilan kementerian terkait.
Lantas, bagaimana pemerintah merespons persoalan pengangguran muda dan besarnya jumlah pekerja informal melalui program tersebut?
