Bandung, IDN Times - Sidang tiga terdakwa kasus Kekaisaran Sunda Empire dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi ditunda secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang kemungkinan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Erwin Syahduddi yang merupakan pengacara dari tiga terdakwa, Nasri Banks, RD Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana itu mengatakan, penundaan dilakukan tanpa ada alasan jelas dari PN Bandung.
"Sidang ditunda lagi secara sepihak di minggu depan," ujar Erwin saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).