Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil melihat adanya kekeliruan dalam proses gugatan hak identitas anak yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Bahkan, gugatan ini berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena tes DNA belum dilakukan.
Tim pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati menjelaskan, mengenai status anak di luar pernikahan memang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi hingga bukti yang lainnya bahwa laki-laki tersebut adalah ayah biologisnya. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 tahun 2010.
"Tapi ini kita harus memaknai secara terbuka, bahwa itu adalah anak biologisnya maka bukti yang paling kuat adalah melakukan tes DNA. Sampai saat ini, sampai proses persidangan, tes DNA belum dilakukan," ujar Wati, Rabu (4/6/2025).