Bandung, IDN Times - Tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menuding Polda Jabar berupaya menggagalkan gugatan praperadilan kliennya dengan tidak hadir dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, ada unsur kesengajaan Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Kami menilai ini semua orang, semua publik mengetahui ini, tidak hadir juga maka kami menilai ini ada kesengajaan," ujar Insank, setelah persidangan.
