Bandung, IDN Times - Kuasa hukum atau pengacara Aa Umbara Sutisna, Heri Gunawan memberikan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan oleh jaksa dalam sidang tuntutan Aa Umbara banyak yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Sehingga, kliennya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan.
"Seperti contoh tadi (dalam tuntutan), masalah penerimaan uang gratifikasi dari terdakwa Totoh yang Rp1,4 itu. Itu kan jaksa hanya mengutip keterangan transaksi dari saksi Yusuf," ujar Heri usai persidangan, Senin (25/10/2021).