Bandung, IDN Times - Keinginan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Bandung untuk menerapkan pemungutan pajak ke pedagang kaki lima (PKL) sepertinya belum bisa terlaksana tahun depan. Sebab aturan tersebut harus mendapatkan persetujuan Wali Kota Bandung yang hingga kini belum mendapat informasi tersebut.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan informasi mengenai keinginan BPBD untuk mengoptimalisasi nilai objek pajak (NOP). Dengan harapan pendapatan dari pajak bisa semakin naik.
"Saya belum mendapatkan laporan terakhirnya seperti apa," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (23/7).
Dia menuturkan, sejauh ini masih menunggu detail yang akan disampaikan BPBD. Dengan demikian hingga sekarang belum ada penarikan pajak dari PKL oleh pemerintah.