Bandung, IDN Times - Program Pemutihan Pajak yang yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat resmi diperpanjang sampai 30 Juni 2025. Kebijakan ini diambil agar bisa lebih luas menjangkau masyarakat.
Adapun peraturan tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Selasa (25/3/2025) sore kemarin.
Diketahui, program Pemutihan Pajak ini mulanya dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Saat ini, program tersebut resmi berlaku sampai 30 Juni 2025.
"Respons masyarakat terhadap program ini sangat positif. Maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, dalam keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
