Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat memberikan pengurangan pokok pajak atau diskon bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah. Pengurangan pajak yang diberikan hingga 50 persen.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan pengurangan pajak BPHTB waris atau hibah di Kota Cimahi itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
"Jadi di dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kami berikan hingga 50 persen," kata Faisal saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).