Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menekan angka COVID-19 di wilayahnya. Salah satu kebijakan baru yang dilakukan adalah menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan di Jalan Kota Bogor selama 24 jam. Kebijakan ganjil-genap ini mulai berlaku sejak Sabtu(6/2/2021) hingga dua pekan kedepan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, diberlakukannya sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di Kota Bogor, merupakan salah satu opsi menekan penularan COVID-19 dengan mengurangi pergerakan warga yang tujuannya tidak penting.
Menurut Bima Arya, keputusan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, disepakati pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis (4/2).
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil-genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil-genap di kalender," kata Bima dikutip dari ANTARA, Sabtu (6/2/2021).