Bandung, IDN Times - Sebuah Bangunan di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, disegel pemerintah kota usai terbukti melanggar aturan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang seharusnya lima lantai sesuai izin, ternyata berdiri enam lantai.
Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu pun menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin (7/7/2025).