Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan untuk menertibkan sejumlah pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) karena tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan Pemkot.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengatakan bhawa seluruh pemanfaatan tanah di area kebun binatang saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Untuk pelaku usaha seperti warung, dan pengelola parkir di sana, semuanya tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan Pemkot. Jadi tidak ada kontribusi atas pemanfaatan aset daerah,” kata Herman dilansir ANTARA, Selasa (9/9/2025).