Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan  dua aturan baru untuk menangani permasalahan COVID-19. Dua kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional nomor 4 tahun 2021 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro nomor 5 tahun 2021.

1. Perwal PPKM dan PSBB proporsional berbeda

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dua aturan ini sejalan dengan keluarnya Inmendagri soal penanganan COVID-19 tingkat RW dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kelanjutan PSBB proporsional. 

Di dalam Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial terdapat sejumlah kebijakan baru dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19. 

Dalam perwal PPKM mikro yang berisi 20 halaman, mengatur sejumlah ketentuan yang harus dilakukan setiap kecamatan setelah mengajukan karantina wilayah dalam satu RW di kelurahan. Sedangkan dalam Perwal PSBB Proporsional terdapat sejumlah kelonggaran di sektor ekonomi.

2. PSBB proporsional kali ini lebih dilonggarkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di