Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya memberi izin bioskop untuk beroperasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 96 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial. Aturan khusus tentang bioskop ini tertuang dalam Pasal 11 ayat ke-13.
Namun, ada beberapa kebijakan yang harus dipatuhi pengelola bioskop saat mulai beroperasi. Misalnya, pengelola bioskop wajib melengkapi dengan fasilitas peduli lindungi yang nantinya wajib digunakan oleh pengunjung saat masuk ke area bioskop.
Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke bioskop.
Kemudian ada juga pelarangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop. Pengelola juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.