Bandung, IDN Times - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terjadi di Jawa Timur. Kementerian Pertanian kemudian memberikan surat edaran antisipasi penyebaran penyakit serupa di setiap daerah.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut sesuai surat edaran pada 6 Mei 2022. Dari data yang dihimpun sejauh ini belum ada penyebaran PMK untuk hewan ternak di Bandung maupun yang dijual dari luar daerah untuk dikonsumsi masyarakat Kota Bandung.
"Sejak hari pertama masuk (kerja) kita langsung koordinasi internal dan melakukan pemeriksaan ke beberapa kelompok peternak di Kota Bandung. Secara umum Kota Bandung masih relatif terkendali karena memang sudah seak 1986 kasus PMK di Kota Bandung sudah tidak ada," kata Gin Gin, Selasa (10/5/2022).