Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan memberikan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang nekat melakukan mudik Idul fitri 2021.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan ini tentunya sudah berdasarkan dari peraturan pemerintah pusat. Pemkot Bandung sendiri mengikuti sejumlah aturan tersebut.
"Kalau ada ASN tidak patuh. Ada sanksi macam-macam, seperti TKD dikurangi yang pasti bagian dari pemerintah harus ikut aturan," ujar Yana di Kecamatan Cicendo, Senin (29/4/2021).