Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan sanksi sosial kepada siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga. PSBB di Kota Bandung saat ini telah diperpanjang hingga Jumat, 29 Mei 2020, mendatang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, selain sanksi teguran, peringatan, dan catatan kepolisian, para aparat di lapangan juga kini bisa menerapkan sanksi sosial.
"Seperti di kabupaten lain, ada yang push up, kerja bakti, bebersih lingkungan, membersihkan dan menyapu jalan," kata Bambang, Selasa (19/5).
Saat ini, menurutnya pihak Pemkot Bandung juga bakal terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19. Sebab sekarang aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bandung nampak semakin meningkat.