Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Izin ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, di mana daerah yang masuk dalam level 3, 2, dan 1 bisa membuka sekolahnya. Dan saat ini Kota Bandung masuk dalam level 3 PPKM Jawa-Bali.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sebelum perizinan ini Pemkot Bandung sudah melakukan simulasi untu sekolah yang memungkinkan mengadakan PTM terbatas. Buku pedoman pun sudah disiapkan dan disebar ke semua sekolah ketika ingin melakukan PTM terbatas.
"Untuk pelaksanaan PTM ini di perwal terakhir memang dimasukkan secara eksplisit, sesuai yang diamanatkan regulasi dari level pemerintahan dan pejabat yang lebih tinggi," ujar Ema, Jumat (27/8/2021).