Sumedang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mengambil langkah tegas untuk mendorong pengelolaan sampah di lingkungan pemerintahan. Mulai Juni 2026, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) satu organisasi perangkat daerah (SKPD) bisa dikurangi apabila tidak menjalankan pengelolaan dan pemilahan sampah sesuai standar yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati, saat memimpin apel pagi di Lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (15/6/2026). Menurutnya, langkah ini merupakan upaya membangun budaya pengelolaan sampah yang selama ini belum berjalan optimal.
