Bandung, IDN Times – Pemerintah Pusat menargetkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Indonesia tidak lagi digunakan paling lambat pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah yang kini sudah masuk kategori darurat di puluhan kota, termasuk Bandung Raya.
Target tersebut disampaikan dalam Deklarasi Aksi Pilah Sampah Bersama dari Rumah di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini melibatkan ribuan peserta mulai dari mahasiswa, ASN, aparat penegak hukum, hingga petugas kewilayahan sebagai bagian dari gerakan mewujudkan Jawa Barat bebas sampah.
"Bandung Raya ini menghasilkan sampah hampir dua ribu ton satu hari. Jadi sudah masuk kategori darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.
