Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung dan DPRD sekarang telah memiliki peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu bagaiman isi detail perda ini?
Dari laman www.jdih.bandung.go.id terdapat 32 pasal yang ada dalam perda KTR. Dalam pasal 3 dijabarkan mengenai lokasi penyelenggaraan KTR. Setidaknya ada tujuh tempat di mana masyarakat tidak bisa menghisap rokok sembarangan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempa lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Adapun untuk fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit pemerintah dan swasta, apotik, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Kemudian untuk tempat proses belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, pesantren, madrasah, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, dan pendidikan anak usia dini, serta tempat pendidikan agama. Area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman anak-kanak juga masuk dalam kawasan tanpa rokok.