Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membeberkan beberapa poin gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Inti gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Dia mengatakan, isi gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada kliennya melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.
"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ujar Hendra, Senin (24/7/2023).
