Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diberi perpanjangan waktu izin tinggal darurat oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon. Kesepuluh WNA tersebut dinyatakan sudah melebihi batas waktu tinggal (over stay) di Cirebon dan tidak diperkenankan pulang ke negara asal menyusul situasi pandemi COVID-19. Alhasil, pemerintah menerbitkan izin tinggal darurat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Mohamad Tito mengatakan, 10 WNA tersebut diberi izin tinggal darurat karena masa bebas visa sudah habis. Sedangkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal karena dilarang berpergian ke luar negeri menyusul sedang terjadi pandemi COVID-19.

1. Izin tinggal darurat hanya 30 hari

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Tito mengatakan, apabila kebijakan larangan untuk berpergian ke luar negeri ini masih berlanjut, maka izin darurat tinggal mereka harus diperpanjang.

"Kondisi ini (wabah COVID-19) belum tahu sampai kapan. Batasnya hingga waktu yang belum ditentukan. Akan tetapi izin darurat ini harus diperpanjang ketika sudah 30 hari," tuturnya.

2. Jika situasi masih pandemi, izin tinggal darurat diperpanjang

Editorial Team

Tonton lebih seru di