Cirebon, IDN Times - Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diberi perpanjangan waktu izin tinggal darurat oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon. Kesepuluh WNA tersebut dinyatakan sudah melebihi batas waktu tinggal (over stay) di Cirebon dan tidak diperkenankan pulang ke negara asal menyusul situasi pandemi COVID-19. Alhasil, pemerintah menerbitkan izin tinggal darurat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Mohamad Tito mengatakan, 10 WNA tersebut diberi izin tinggal darurat karena masa bebas visa sudah habis. Sedangkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal karena dilarang berpergian ke luar negeri menyusul sedang terjadi pandemi COVID-19.