Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 hijriah dan pengetatan pembatasan perjalanan mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Sejumlah fasilitas publik seperti Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, bandara serta stasiun kereta api akan ditutup kegiatan operasional.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran. Selanjutnya, kegiatan operasional jasa trasnportasi di Bandung akan dihentikan sementara.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujarnya di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).