Bandung, IDN Times - Sektor industri pariwisata seperti tempat hiburan malam di Kota Bandung masih banyak melanggar aturan. Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna akan segera memberikan sanksi berupa penyegelan selama 14 hari.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, Ema mengaku masih banyak badan usaha tempat hiburan malam beroperasi melebihi jam operasional PSBB proporsional.
"Saya melihat dengan mata saya sendiri, masih ada tempat hiburan yang melanggar aturan," ujar Ema di Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Senin (22/2/2021).