Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Negara Janji Tuntaskan Persoalan Sunda Wiwitan, Wamenham Turun Tangan
Masyarakat adat Sunda Wiwitan memainkan alat musik tradisional angklung sebagai bentuk perlawanan kultural atas penolakan eksekusi lahan Sunda Wiwitan. (IDN Times/Wildan Ibnu)
  • Wamenham Mugiyanto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan, terutama terkait pengakuan status dan pemenuhan hak-hak sipil mereka.
  • Sarasehan di Kuningan menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah, legislatif, masyarakat sipil, dan komunitas adat guna memetakan serta mencari solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi.
  • Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Kebudayaan, dan pemerintah daerah agar penyelesaian masalah administrasi dan pengakuan adat dapat tercapai sebelum perayaan Seren Taun 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuningan, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto memastikan pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan.

Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri sarasehan bersama masyarakat adat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum lama ini, Jumat (5/6/2026).

Menurut Mugiyanto, negara tidak boleh abai terhadap persoalan yang selama ini membelit komunitas adat, terutama terkait pengakuan status sebagai masyarakat adat dan pemenuhan hak-hak sipil yang melekat pada status tersebut.

Kementerian HAM, kata dia, akan mengawal proses penyelesaian agar hak-hak dasar warga dapat terpenuhi.

“Kami ingin menyampaikan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan dan menjawab harapan masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan,” kata Mugiyanto.

1. Pengakuan adat jadi persoalan utama

Masyarakat adat Sunda Wiwitan memainkan angklung sebagai bentuk perlawanan kultural atas penolakan eksekusi lahan Sunda Wiwitan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Mugiyanto mengatakan persoalan paling mendasar yang dihadapi masyarakat Akur Sunda Wiwitan adalah belum adanya pengakuan yang memadai terhadap status mereka sebagai masyarakat adat.

Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah aspek kehidupan, termasuk urusan administrasi kependudukan dan hak sipil lainnya.

Ia menilai ketiadaan pengakuan itu membuat sebagian hak dasar warga belum dapat dipenuhi secara optimal. Salah satu persoalan adalah pencatatan pernikahan yang kemudian berpengaruh terhadap akses terhadap hak-hak lain yang bersifat administratif.

“Persoalan ini kami anggap serius. Negara bergerak lebih cepat untuk membantu menyelesaikannya,” ujarnya.

2. Sarasehan jadi ruang cari solusi

Laham dan rumah adat Sunda Wiwitan yang sedang dalam perkara sangketa di Pengadilan Negeri Kuningan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Menurut Mugiyanto, sarasehan yang mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, masyarakat sipil, dan komunitas adat menjadi ruang strategis untuk mencari jalan keluar bersama.

Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini berlarut dapat dipetakan sekaligus dibahas secara terbuka oleh para pemangku kepentingan.

Ia menyebut pendekatan kolaboratif diperlukan karena persoalan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Karena itu, aspirasi yang muncul dalam forum akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas sektor.

“Kementerian HAM akan memastikan negara hadir. Hadir berarti bersama-sama menyelesaikan persoalan karena ini memang persoalan hak asasi manusia,” kata dia.

Pihaknya juga menegaskan berbagai masukan dari masyarakat adat akan menjadi bahan untuk menyusun langkah-langkah penyelesaian yang lebih konkret dan terukur.

3. Libatkan Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan

Masyarakat adat Sunda Wiwitan menutup akses jalan masuk menuju rumah adat yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kuningan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut dinilai penting mengingat sebagian persoalan berkaitan dengan administrasi kependudukan, pengakuan komunitas adat, serta aspek kebudayaan.

Mugiyanto menyebut pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta pemerintah kabupaten yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat Sunda Wiwitan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia berharap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan mulai menemukan titik terang dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan proses penyelesaian dapat menunjukkan hasil sebelum perayaan Seren Taun 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan persoalan-persoalan tadi sudah bisa kita urai dan selesaikan,” kata Mugiyanto.

Editorial Team

Related Article