Kota Sukabumi, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan kecurangan takaran BBM yang merugikan konsumen.
Berdasarkan pantauan di lokasi, SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tampak tidak beroperasi. Empat dispenser di SPBU tersebut telah dipasangi garis polisi (police line).
Mendag Budi Santoso mengatakan bahwa kecurangan ini terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, Kemendag, dan Pemda Kota Sukabumi.
"Kami menemukan adanya kecurangan yang merugikan masyarakat, dan ini harus ditindak tegas," ujarnya kepada awak media.