Bandung, IDN Times - Petugas di Rutan Klas I Bandung mengamankan seorang warga binaan berinisial ALM yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram ke dalam rutan pada Selasa (26/3/2024).
Kepala Rutan Klas I Bandung, Suparman mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika ALM rampung mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan hendak masuk kembali ke dalam rutan.
"Setelah serah terima dilakukan dari Kejaksaan, maka tahanan digeledah oleh petugas," kata Suparman di Rutan Klas I Bandung, Kota Bandung, pada Rabu (27/3/2024).
