Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui perda ini masyarakat tidak bisa lagi sembarang merokok khususnya ketika berada di tempat umum. Nantinya, ada tempat khusus bagi masyarakat yang ingin merokok.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, perda KTR ini bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok. Namun, para perokok nantinya harus merokok di tempat yang sudah disediakan.
"Kami siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administasi Rp500 ribu. Jadi perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung, Senin (31/5/2021).
Adapun tempat yang mengharuskan adanya KTR adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota.