Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) mendorong pelaku UMKM mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau HaKI. Pendaftaran ini nantinya bisa melindungi merek yang telah dibuat oleh UMKM.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pendaftaran HaKI tidak memakan biaya yang banyak. Masyarakat hanya bermodalkan uang Rp50 ribu bisa langsung melalui berbagai tahapan administrasi.
"Dengan uang 'gocap' dan 10 menit saja pelaku UMKM udah bisa jadi CEO, jadi direktur. Selain itu sertifikat pendirian perseroan perorangan dapat digunakan sebagai collateral untuk funding ke bank konvensional," ujar Andika dalam kegiatan Bincang Dagang yang diadakan di Masagi Coffee, Kota Bandung, pada Selasa (24/1/2023).