Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil perselisihan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut satu, Iyos Somantri dan Zainul. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari dokumen putusan Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diunggah laman mkri.id, Kamis (6/2/2025).