Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Kekaisaran Sunda Empire menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Tiga terdakwa ini sempat ditahan Polda Jabar karena perbuatan akibat pembohongan kepada publik dan membuat onar dengan cerita kekaisarannya yang disebut terbesar di dunia.
Persidangan digelar melalui sistem daring atau daring atau online. Tiga terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu adalah Nasri Bank, Rangga Sasana dan Rd Ratnaningrum. Ketiganya akan disidangkan dengan berkas perkara 471/ Pid.Sus/2020/PN.Bdg.
Daden Deniswara, yang merupakan Jenderal Bintang Empat pengawal petinggi Sunda Empire mengatakan, meski para petingi saat ini berada di balik jeruji besi, kelompok ini tetap melakukan berbagai kegiatan.
"Kita ini notabene kan ada di dunia dan masih eksis. Karena aktivitas persaudaraan Sunda ini kan sampai ke Madagaskar," ujar Daden ditemui di PN Bandung, Kamis (18/6).
