Bandung, IDN Times - Kasasi terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Harry Wirawan, ke Mahkamah Agung (MA) pupus sudah. Langkah hukum yang diharapkan dapat menyelamatkan dirinya dari putusan hukum mati Pengadilan Tinggi Bandung kini kandas.
Meski demikian, Herry Wirawan masih punya hak atau langkah hukum selanjutnya sebagai terdakwa. Harry bisa menempuh Peninjauan Kembali atas penolakan kasasi dari MA dan meminta grasi dari presiden.