Bandung, IDN Times - Dua buah reklame berukuran besar di Jalan Laswi, Kota Bandung dibongkar Satpol PP karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda), Jumat (19/9/2025). Reklame ini dipasang di median jalan oleh perusahaan tersebut.
Saat pembongkaran, petugas Satpol PP Kota Bandung harus menggunakan alat berat crane karena reklame itu berukuran besar dan menjulang tinggi--tidak bisa menggunakan alat ala kadarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, reklame ilegal tersebut dibongkar sebagai bentuk penegakkan Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Kemudian Perda terbaru yaitu Perda Kota Bandung Nomor 5 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. Jadi, pada tadi malam ada dua reklame besar yang kita bongkar," ujar Bambang dikutip Sabtu (20/9/2025).