Cirebon, IDN Times - Kota Cirebon tercatat masuk kriteria level 2 dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19. Hal itu tertuang pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2022 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai strategi dan penyesuaian level PPKM di Kota Cirebon. Salah satunya, mengkaji ulang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen.
Namun demikian, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku prosedur perlakuan PPKM level 2 tidak berbeda dengan level 1. Karena itu, pemerintah daerah akan melihat isi SKB empat menteri terkait PTM seratus persen di Kota Cirebon.