Bandung, IDN Times - Kejati Jabar segera mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebab berkas belum lengkap atau P18.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa materi dalam berkas perkara yang dinilai jaksa penuntut umum masih perlu dilengkapi. Sehingga, diserahkan kembali kepada penyidik Polda Jabar.
"Jadi setelah diteliti, tanggal 16 Juni (2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberitahukan bahwa berkas belum lengkap atau P18," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).