Kejati Kembalikan Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar

Intinya sih...
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Priguna ke Polda Jabar karena belum lengkap atau P18.
Petunjuk kelengkapan berkas masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar mengungkapkan fakta baru, termasuk asal muasal obat bius yang digunakan oleh Priguna untuk memperkosa pasien.
Bandung, IDN Times - Kejati Jabar segera mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebab berkas belum lengkap atau P18.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa materi dalam berkas perkara yang dinilai jaksa penuntut umum masih perlu dilengkapi. Sehingga, diserahkan kembali kepada penyidik Polda Jabar.