Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)

Intinya sih...

  • Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Priguna ke Polda Jabar karena belum lengkap atau P18.

  • Petunjuk kelengkapan berkas masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum.

  • Direktur Ditreskrimum Polda Jabar mengungkapkan fakta baru, termasuk asal muasal obat bius yang digunakan oleh Priguna untuk memperkosa pasien.

Bandung, IDN Times - Kejati Jabar segera mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebab berkas belum lengkap atau P18.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa materi dalam berkas perkara yang dinilai jaksa penuntut umum masih perlu dilengkapi. Sehingga, diserahkan kembali kepada penyidik Polda Jabar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di