Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris. Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).
Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir, mengingat penanganan terkait COVID-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.
