Cirebon, IDN Times - Para penumpang kereta api (KA) jarak jauh dari Cirebon masih diharuskan mengantongi surat bebas COVID-19. Kendati demikian, di masa adaptasi kebiasaan baru ini masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 diperpanjang selama 14 hari.
Masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 baik dari hasil uji sapu tenggorok (PCR) maupun tes cepat tersebut disesuaikan menyusul diterbitkannya SE No. 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Penumpang yang hendak naik KA jarak jauh tetap harus membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Akan tetapi, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test diperpanjang jadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif saat dikonfirmasi," Rabu (1/7).