Mantan Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Cirebon, IDN Times - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana Saka Total di Pengadilan Negeri Cirebon.
Susno telah hadir sejak pukul 11.00WIB. Susno memastikan kesiapannya memberikan kesaksian pada sidang PK Saka tersebut. Susno mengaku akan memberikan keterangan, dengan catatan, pertanyaan yang disampaikan ada keterkaitan dengan bidangnya.
Menurut dia, keputusan PK yang diajukan Saka Tatal dinilai memberi pelajaran berharga. Lewat PK yang diajukan mantan narapidana kasus Vina-Eki itu, menjadi pelajaran bahwa keadilan milik semua warga negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji saat menghadiri sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu 31/7/2024).
"PK ini adalah hak daripada Saka. Walaupun dia sudah bebas," kata Susno sebelum menjadi saksi
1. Keadilan adalah kebutuhan hakiki
Saka Tatal, kata Susno, lewat PK yang diajukannya telah menyadarkan semua warga negara Indonesia terkait kebutuhan hakiki. Lewat PK Saka juga, aparat kepolisian harus memiliki kesadaran yang penuh terhadap kebutuhan hakiki itu.
"Dan ini membuat kita, seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya aparat penegak hukum harus sadar ya," kata dia.
Keadilan dan kebenaran, jelas dia, sudah semestinya tidak ditentukan oleh status seseorang. Sebagai kebutuhan hakiki, kata Susno, keadilan bukan hanya milik orang 'besar' saja.
"Bahwa keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki. Tidak melihat bahwa orang itu harus darah biru, harus pejabat, harus orang kaya. Ternyata kita disentakkan oleh Saka ya. Ini pelajaran yang bagus ya," jelas dia.