Cirebon, IDN Times - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana Saka Total di Pengadilan Negeri Cirebon.
Susno telah hadir sejak pukul 11.00WIB. Susno memastikan kesiapannya memberikan kesaksian pada sidang PK Saka tersebut. Susno mengaku akan memberikan keterangan, dengan catatan, pertanyaan yang disampaikan ada keterkaitan dengan bidangnya.
Menurut dia, keputusan PK yang diajukan Saka Tatal dinilai memberi pelajaran berharga. Lewat PK yang diajukan mantan narapidana kasus Vina-Eki itu, menjadi pelajaran bahwa keadilan milik semua warga negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji saat menghadiri sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu 31/7/2024).
"PK ini adalah hak daripada Saka. Walaupun dia sudah bebas," kata Susno sebelum menjadi saksi