Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tegah melakukan pendampingan terhadap belasan santri korban pencabulan seorang pengajar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Terdakwa atas nama Opan Sopandi (46) telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Desember 2023 usai mencabuli dan menyetuhubi belasan anak didik ngajinya. Total ada 15 anak yang mengalami kejadian tersebut.
Wakil Ketua LPSK Nurherwati mengatakan, para korban didampingi oleh tim LPSK saat memberikan keterangan di dalam persidangan. Sejauh ini LPSK memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak. Perlindungan itu terdiri dari 15 korban dan sembilan anggota keluarga. LPSK memberikan layanan perlindungan berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
“Untuk proses hukum di Purwakarta, terlindung LPSK saksi dan korban ada 15 orang dan itu anak-anak semua. Orang tuanya ada sembilan, jadi total 24. Dilakukan pemeriksaan masih ada sembilan saksi yang belum diperiksa,” kata Nurherwati di Bandung, Sabtu (8/6/2024).