Bandung, IDN Times - Proses persidangan perdana gugatan perdata selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Sebelum masuk pemeriksaan pokok materi, keduanya akan menjalani mediasi terlebih dahulu.
Adapun pokok materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil yaitu soal hak anak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan sebelum persidangan.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," ujar Markus.