Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas/Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyegel sementara empat toko modern yang masih beroperasi melewati batas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Kamis 17 Desember 2020.

Penyegelan itu dilakukan dalam rangka operasi penegakan disiplin Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Adapun kegiatan ini dilakukan di Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

1. Pemerintah Kota Bandung mengutamakan kesehatan masyarakat

Humas/Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, operasi dilakukan guna melihat seberapa besar masyarakat dan pelaku sektor ekonomi menerapkan atau menaati aturan PSBB proporsional yang diterapkan di Kota Bandung.

"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ujar Yana usai operasi penegakan disiplin.

2. Sebelumnya aturan PSBB proporsional sudah ditetapkan Pemkot Bandung

Editorial Team