Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyegel sementara empat toko modern yang masih beroperasi melewati batas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Kamis 17 Desember 2020.
Penyegelan itu dilakukan dalam rangka operasi penegakan disiplin Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Adapun kegiatan ini dilakukan di Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.