Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejati Jabar memastikan berkas Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas perkara terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini nantinya akan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk diminta kembali dilengkapi.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Pegi Setiawan pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar.

"Pada 24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ujar Nur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024).

1. Berkas masih dalam proses pengembalian

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Nur menuturkan, Kejati Jabar saat ini baru memberikan pemberitahuan kepada Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

2. Akan dikirim balik ke Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk waktu penyerahan, Nur memastikan, berkas perkara akan diberikan pada Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan terhitung dari hari ini. Dia menegaskan, berkas perkara dari Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.

"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," katanya.

3. Ada kekurangan dalam alat bukti

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal pokok kekurangan berkas perkara apa saja, Nur mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Dengan begitu, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.

"Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.

Sebelumnya Kejati Jawa Barat resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar. Dia memastikan berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama.

"Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia.

Editorial Team